Pedoman UKG 2015
Tanggal : 04/10/2015Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru
Pelaksanaan UKG 2015 ini adalah sebuah upaya dalam mencapai target RPJMN/Pembangunan Jangka Menengah Kemdikbud, yaitu rerata kompetensi seorang guru pada tahun 2019 haruslah mencapai nilai 8.00. Sebagai perbandingan, UKG 2012 yang lalu, rerata kompetensi guru dan KS mencapai angka 4.7
Download Pedoman UKG 2015 disini
Download Kisi-Kisi UKG 2015 disini
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :