HASIL SELEKSI PPDB 2022
SMA NEGERI 1 SUKODONO
DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 SUKODONO
TAHUN AJARAN 2022-2023
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/06356 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/06700 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 421/05695 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut di atas, pelaksanaan daftar ulang bagi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) merupakan bagian dari tahapan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diselenggarakan pada setiap hari kerja dengan rentang waktu pada tanggal 5 Juli s.d 7 Juli 2022 bertempat di masing-masing satuan pendidikan.
Persyaratan daftar ulang melalui validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring sebagai berikut :
- Formulir daftar ulang (disediakan sekolah);
- Surat Pernyataan bermaterai (formulir disediakan sekolah, materai disediakan calon peserta didik);
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V;
- Fotocopy Akta kelahiran;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy kepemilikan KIP, PKH bagi yang memiliki;
- Fotocopy KTP Orangtua/Wali
- Surat Keterangan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19,
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI apabila TIDAK MELAKUKAN DAFTAR ULANG sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Calon Peserta Didik yang telah melakukan daftar ulang dan telah dilakukan penelitian dokumennya, serta telah ditetapkan sebagai peserta didik pada satuan pendidikan, akan dikeluarkan dari satuan pendidikan apabila di kemudian hari didapatkan buktibukti yang cukup bahwa diantara dokumen yang telah dilakukan penelitian terdapat ketidaksesuaian berdasarkan data dan fakta.
HAL-HAL YANG PERLU PERHATIKAN SELAIN PERSYARATAN DIATAS :
-
Daftar ulang dilaksanakan tanggal 5 Juli - 7 Juli 2022,
-
Pelayanan daftar ulang dari pukul 08.00 - 15.30 WIB,
-
Mengisi formulir daftar ulang dan mengumpulkan surat pernyataan bermaterai 10.000 (Formulir Surat Pernyataan disediakan sekolah),
-
Lampiran semua berkas di fotocopy dimasukkan didalam map (Putra warna MERAH, Putri warna KUNING),
-
Map ditulis identitas (No Urut Pengumuman, Nama Lengkap, Asal Sekolah, No. WA),
-
Setelah selesai mengumpulkan berkas, calon peserta didik baru diminta segera meninggalkan area SMA Negeri 1 Sukodono,