• 1
  • 4

..:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SMA NEGERI 1 SUKODONO ::.. | Selamat Datang Peserta Didik Baru Kelas 10 - Selamat Bergabung di SMA Negeri 1 Sukodono

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMAN 1 SUKODONO

NPSN : 20313031

Jl. Raya Sukodono - Tanon KM.01, Kec. Sukodono, Kab. Sragen, Jawa Tengah


[email protected]

TLP : 0822 4353 0101


          

Banner

Jajak Pendapat

Ekstrakurikuler yang menjadi pilihanku di Sekolah ini adalah ?
Sepakbola/Futsal
Basket
Voli
Teater
Rohis
PMR
Badminton
Tenis
Pecinta Alam
Pramuka
  Lihat

Statistik


Total Hits : 2503284
Pengunjung : 860077
Hari ini : 84
Hits hari ini : 320
Member Online : 0
IP : 18.97.9.169
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • iL7C (Alumni)
    2014-01-13 15:08:42

    jejaring sosial khusus Keluarga SMA NEGERI SUKODONO >HEBAT< Tapi sayang belum gabung semua masih sepi>>>>>>>> harus ...
  • iL7C (Alumni)
    2014-01-13 14:50:55

    1|2
  • iL7C (Alumni)
    2014-01-13 14:49:59

    1|1
  • HARTONO SAKTI (Alumni)
    2013-09-26 21:29:00

    assalamu'alaykum teman..

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA JATENG 2019




Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi JATENG Jawa Tengah harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Provinsi JATENG Jawa Tengah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah, PPDB Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Cara Pendaftaran PPDB SMA-SMK Reguler di Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi JATENG Jawa Tengah periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

JADWAL PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah 2019.
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

a. Penetapan zonasi Tanggal 7 Mei 2019
b. Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019

c. Verifikasi Berkas dan pengajuan akun :

                                             SMK : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019, Hari Senin – Jum’at

                                             SMA : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019, Hari Senin – Jum’at

d. Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan :

                                             – dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019, Pukul 00.00 WIB

                                             – ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB

e. Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambat- lambatnya pukul 23.55 WIB

f. Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
g. Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli 2019.

Alamat Pendaftaran : http://ppdb.jatengprov.go.id.

Untuk info zonasi dan daya tampung SMA SMK di Jawa Tengah bisa di Download dibawah ini.

Mirror 1 :
 

Alur Pelaksanaan

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah

 

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Prov. Provinsi JATENG Jawa Tengah periode 2018 / 2019 disini https://jateng.siap-ppdb.com/

 

Ketentuan Umum

Dasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 adalah:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  5. Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP
  6. Surat Edaran Gubernur Provinsi JATENG Jawa Tengah Nomor: 0452/1121/V.01/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.
  7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JATENG Jawa Tengah Nomor : 800/931.a/III.01/DP.1C/ 2017 Tanggal 10 Maret tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Provinsi JATENG Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/ 2018.
  8. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JATENG Jawa Tengah TahunPelajaran 2017/ 2018.
  9. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Provinsi JATENG Jawa Tengah beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Provinsi JATENG Jawa Tengah tanggal 7 Maret 2017.
  10. Rapat MKKS SMA Bandar Provinsi JATENG Jawa Tengah Tanggal 12 Mei 2017 tentang rencana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017-2018.
  11. Hasil Rapat MKKS SMA-SMK Kota Bandar Provinsi JATENG Jawa Tengah dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi JATENG Jawa Tengah tanggal 26 Mei 2017.

Persyaratan Peserta :

PERSYARATAN PPDB :

1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat  verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

 

Tata Cara Pelaksanaan

1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;

2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;

3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;

4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id).

5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;

6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.

7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;

8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;

9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

 

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas